Polisi Ungkap Peran Jonathan Frizzy Dalam Kasus UU Kesehatan Terkait Vape Etomidate

Jakarta Jonathan Frizzy ikut terseret kasus Vape berisi cairan obat keras (etomidate) yang berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta. Bahkan Jonathan telah ditetapkan sebagai tersangka per 3 Mei 2025 kemarin, terkait kasus Undang Undang Kesehatan tersebut. 

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengungkapkan peran Jonathan Firzzy dalam kasus ini. Nama Jonathan muncul dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka TBR dan ER, yang sudah diamankan sebelumnya.

"Dari hasil pengembangan terhadap TBR, dilakukan pengembangan terhadap ER. Dari kedua keterangan tersangka ini lah muncul nama JF yang dari hasil keterangan memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF dan TBR tadi," kata Ronald dalam konferensi persnya, Senin (5/5/2025).

"Mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan mengatur bagaimana supaya barang etomidate ini bisa masuk," sambung Ronald.

Tersangka Ketiga

Dari pengembangan terhadap kedua tersangka TBR dan ER, polisi juga berhasil menangkap tersangka ketiga dengan inisial EDS yang berada di Thailand. EDS juga menjadi salah satu member grup WhatsApp tersebut. 

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan di WhatsApp grup, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi ada 4 yang masuk di grup itu, ER, JF, TBR dan EDS. Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kita sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan nama WhatsApp grup berangkat, ini adalah JF," jelas Ronald.

Pembahasan Di Whatsapp

Lebih lanjut Ronald mengatakan bahwa dalam grup WhatsApp itu dilakukan proses untuk membahas dan membawa, mengatur zat etomidate ini dari Malaysia ke Jakarta. Di situ juga diatur dan disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia ke Jakarta.  

"Di grup itu JF juga memberi informasi terkait tempat penginapan atau hotel di Kuala lumpur. Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena awal masuk barang ini sempat dilakukan pemeriksaan secara detil oleh bea cukai, dan kemudian ada komunikasi dalam grup ini bahwa barang ini akan diurus untuk bisa dikeluarkan," urainya.

Sempat Diperiksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy sempat diperiksa sebagai saksi pada tanggal 17 April 2025. Total ada 7 tersangka dalam perkara ini dan mereka dikenakan Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

"Bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Itu termasuk dalam pasal 435 dan kemudian di pasal 436 itu lebih jelas disebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan untuk mengedarkan terkait sediaan farmasi berupa obat keras, itu yang kemudian dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta," pungkas Ronald.

sumber : Liputan6.com